Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan
Suryanto mengatakan, usulan telah disampaikan kepada pemprov. Total
keperluan lahan untuk perpanjangan runway 43,8 hektare. Terdiri atas 9,8 hektare di darat yang masih dalam proses pembebasan, serta reklamasi pantai 34 hektare.
Dana untuk pembebasan lahan mencapai Rp 158 miliar. Tahun lalu, pemprov mengalokasikan Rp 37 miliar.
Di sisi darat, terangnya, banyak bangunan di atas lahan milik orang lain. Lahan itu berada di Kelurahan Damai Bahagia. Ada tiga RT, yakni RT 38,39, dan 40 yang akan dibebaskan. Pemkot akan membebaskan secara bertahap. Pertama, pembebasan lahan kemudian pemberian ganti untung bagi pemilik bangunan.
Dikatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban membebaskan lahan. Sementara pemerintah pusat berkewajiban dalam pembangunan fisik yaitu perpanjangan runway setelah pembangunan gedung terminal rampung. Pasalnya, perpanjangan landasan pacu tidak masuk proyek perluasan terminal yang dimulai sejak tahun lalu.
Untuk anggaran reklamasi pantai sebagai tambahan area landasan pacu, Suryanto menyebutkan, kemungkinan berasal dari APBN. Namun, dia mengaku belum mengetahui detail rencana itu.
Untuk diketahui, dengan panjang landasan pacu 2,5 kilometer seperti sekarang ini, pesawat berbadan jumbo yang berangkat dari Bandara Sepinggan harus membatasi muatan terutama bahan bakar. Pesawat dengan rute jarak jauh pun harus transit di bandara lain untuk menambah bahan bakar.
Jika runway sudah diperpanjang, praktis pesawat berbadan besar, seperti yang membawa jamaah haji, bisa lepas landas dengan bahan bakar penuh. Selama ini, saat musim haji 2014, pesawat dari Sepinggan harus transit di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar